Skripsi
Perencanaan Pembangunan Partisipatif dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kelurahan Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung
Penelitian ini berjudul “Perencanaan Pembangunan Partisipatif dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kelurahan Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung”. Penelitian ini dilatarbelakangi perencanaan pembangunan partisipatif di Kelurahan Babakan Sari yang belum optimal terutama dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kelurahan. Pada proses kegiatan Musrenbang masih terdapat stakeholders yang belum dilibatkan. Disisi lain, formal knowledge dan felt needs yang dimiliki para perwakilan masyarakat dalam proses Musrenbang juga masih kurang, bahkan teknik perumusan usulan prioritas pada tahap pra-musrenbang menggunakan sistem voting. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa Musrenbang di Kelurahan Babakan Sari belum optimal. Pada penelitian ini, teori yang digunakan dari Rosemary McGee (2002), melalui tiga elemen proses perencanaan pembangunan partisipatif yang dapat mengukur perencanaan pembangunan partisipatif suatu kegiatan yakni actors (pelaku), knowledge (pengetahuan), dan spaces (ruang). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, studi lapangan dengan melakukan pengamatan, wawancara serta studi dokumentasi. Penentuan informan dengan teknik purposive dan snowball. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek aktor dan pengetahuan menjadi penyebab perencanaan pembangunan partisipatif pada kegiatan musrenbang di Kelurahan Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung belum terlaksana dengan optimal. Keterlibatan atau pasrtisipasi aktif dari actors atau pelaku dalam proses pra-Musrenbang maupun Musrenbang masih kurang. Disisi lain, knowledge yang dimiliki oleh para actors, terutama mengenai formal knowledge ataupun felt needs, dalam proses Musrenbang juga masih kurang. Selain itu, spaces yang berkaitan dengan musyawarah atau diskusi dalam menentukan usulan prioritas yang diberikan oleh fasilitator masih kurang. Penulis menyarankan sosialisasi yang diberikan oleh pihak Bappeda Kota Bandung tentang peraturan, prosedur, mekanisme dan tahapan musrenbang ataupun petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis harus sampai ke tingkat RT dan penyelenggaraan Musrenbang dilaksanakan dengan waktu lebih dari satu hari agar perwakilan memiliki kesempatan berpartisipasi aktif.
Kata kunci : Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Pembangunan Partisipasif, Musrenbang Kelurahan.
No copy data
No other version available