Skripsi
Upaya United Nations Human Rights Council (UNHRC) dalam Menghadapi Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Republik Demokratik Rakyat Korea
Penelitian ini merupakan sebuah studi kepustakaan yang bertujuan untuk
memaparkan analisis terhadap upaya yang dilakukan oleh UNHRC sebagai organisasi
hak asasi manusia internasional dalam menghadapi pelanggaran hak asasi manusia di
Korea Utara.
UNHRC muncul sebagai bentuk kepedulian PBB terhadap hak asasi manusia,
dimana pelanggaran hak asasi manusia masih terus terjadi di seluruh dunia meskipun
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) telah dikukuhkan oleh PBB pada
tahun 1948. UNHRC sebagai organisasi internasional dalam bidang hak asasi
manusia memiliki kewajiban untuk mempromosikan dan memperkuat hak asasi
manusia di negara-negara anggota PBB. UNHRC dapat menerapkan prosedur
peninjauan khusus bagi negara-negara yang dipandang terhambat dalam penegakan
hak asasi manusia seperti yang terjadi di Korea Utara. Korea Utara sebagai negara
dengan akses yang terbatas tercatat memiliki tingkat pelanggaran hak asasi manusia
yang tinggi, dimana sebagian besar keterangan didapatkan melalui pengaduan para
pelarian Korea Utara di negara suaka. Oleh karena itu keberadaan UNHRC selaku
organisasi internasional yang berfokus di bidang hak asasi manusia sangat penting
sebagai upaya penegakan nilai-nilai hak asasi manusia di Korea Utara.
Desain penelitian Robert E. Stake menjadi metode penelitian yang
digunakan dalam melakukan analisis penelitian ini. Penelitian dilakukan dengan
menggunakan pendekatan internasionalisme dalam teori Organisasi Internasional
sebagai penjelas tentang kapasitas UNHRC untuk turun di dalam permasalahan hak
asasi manusia di Korea Utara, dan hak asasi manusia sendiri sebagai konsep utama
dalam penelitian ini, lalu konvensi internasional yang menjelaskan landasan hukum
yang menopang keadaan hak asasi manusia di Korea Utara. Teknik pengumpulan
data yang digunakan berupa dokumentasi dan studi pustaka. Sedangkan data utama
yang digunakan yaitu publikasi resmi dari laporan UNHRC yang dikeluarkan setiap
tahunnya sejak tahun 2004 hingga 2016 serta laporan khusus yang dibuat oleh para
anggota Commission of Inquiry.
Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah bahwa UNHRC telah
melakukan berbagai upaya dalam menghadapi pelanggaran hak asasi manusia sesuai
dengan kapabilitas dan ruang lingkupnya, yaitu upaya peninjauan dan pelaporan.
Meskipun demikian, UNHRC tidak memiliki kapabilitas untuk membawa
permasalahan hak asasi manusia di Korea Utara ke ranah ICC karena sifatnya yang
tersentralisasi, sehingga UNHRC membutuhkan kuasa wewenang yang lebih tinggi
untuk melanjutkan upaya penegakan hak asasi manusia di Korea Utara yang
komprehensif.
Kata Kunci: Organisasi Internasional, Hak Asasi Manusia, UNHRC, Republik
Demokratik Rakyat Korea, Korea Utara
No copy data
No other version available