Skripsi
Strategi Pemecahan Masalah dalam Konflik Hak Kepemilikan Mahkota Binokasih antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya saling klaim hak kepemilikan Mahkota Binokasih yang mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis berencana menjemput Mahkota Binokasih dari Kabupaten Sumedang. Pihak Kabupaten Sumedang yang merasa memiliki hak atas Mahkota Binokasih tidak terima dan mencoba melakukan pembelaan. Masalah dalam penelitian ini yaitu belum tercapainya strategi penyelesaian yang sesuai, sebab masing-masing pihak melakukan strategi penyelesaian yang masih bersifat internal. Atas hal tersebut, penelitian ini berjudul Strategi Pemecahan Masalah dalam Konflik Hak Kepemilikan Mahkota Binokasih antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan faktor-faktor penyebab terjadinya konflik dan strategi pemecahan masalah yang dilakukan kedua belah pihak dalam menyelesaikan konflik hak kepemilikan Mahkota Binokasih. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Peneliti akan melakukan analisis terhadap strategi pemecahan masalah yang digunakan dalam menyelesaikan konflik hak kepemilikan Mahkota Binokasih berdasarkan data yang diperoleh dari teknik studi pustaka, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi pemecahan masalah dalam menyelesaikan konflik hak kepemilikan Mahkota Binokasih antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, cenderung selesai melalui kesepakatan tentang cara menentukan pemenang dengan membandingkan kebutuhan kedua belah pihak berdasarkan pemaknaan, pembuktian historis, dan pembuktian yuridis. Kedua belah pihak membandingkan kebutuhannya atau kepentingannya pada proses mediasi melalui audiensi jejak dengar pendapat yang telah disepakati sebelumnya. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa strategi pemecahan masalah mampu menyelesaikan konflik hak kepemilikan Mahkota Binokasih dengan efektif dan disepakati pemenangnya. Akan tetapi penyelesaian yang terjadi tidak menutup kemungkinan konflik yang sama akan terjadi. Dengan demikian, setelah selesainya konflik ini diharapkan agar pihak yang menjadi pemenang untuk segera memperjelas status hak kepemilikan Mahkota Binokasih dengan memenuhi prosedur yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya agar tidak terjadi konflik yang sama dikemudian hari.
Kata kunci : Konflik, Hak Kepemilikan, Benda Cagar Budaya, Mahkota Binokasih, Strategi Pemecahan Masalah.
No copy data
No other version available