Skripsi
Upaya Penegakan Hukum Kejahatan Perang Yugoslavia Oleh International Criminal Tribunal For The Former Yugoslavia (Icty) 1993-2004
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan penegakan hukum kejahatan perang Yugoslavia. Mahkamah Tribunal untuk Negara bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia) atau ICTY dibentuk pada tahun 1993 dibentuk untuk menuntut dan mengadili penjahat perang yang bertanggungjawab atas pelanggaran-pelanggaran berat terhadap hukum kebiasaan perang dan konvensi Jenewa 1949 yang terjadi di negara bekas Yugoslavia. Dengan metode penelitian kualitatif, peneliti bermaksud menjabarkan bagaimana upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh ICTY selama 1993 hingga tahun 2004. Penelitian ini menggunakan Teori masyarakat internasional, konsep penegakan hukum, rezim internasional, Konsep pelanggaran perang, dan yurisdiksi. Penelitian ini berusaha menunjukan bahwa tribunal khusus yang dibentuk PBB membutuhkan kerjasama negara dalam setiap proses peradilannya. Berusaha menunjukan bahwa upaya penegakan hukum berkaitan dengan adanya komponen tanggung jawab individu, tanggung jawab negara dan kerjasama negara yang berdasarkan rezim internasional yaitu Statuta pembentukan ICTY. Peneliti juga berusaha menunjukan bagaimana pelaksanaan upaya penegakan hukum pelanggaran perang. Dari penelitian yang telah peneliti lakukan, dari sisi penegakan hukumnya ICTY sudah berupaya maksimal. Namun yang menjadi masalah adalah meskipun Statuta ICTY memiliki ketentuan yang cukup mengikat tetapi negara masih sulit bekerjasama secara penuh dalam proses penegakan hukum kejahatan perang Yugoslavia tersebut yang menyebabkan ICTY tidak dapat menyelesaikan mandatnya pada akhir 2004. Keberadaan mahkamah ini sendiri dapat menjadi suatu pelajaran kepada dunia bahwa keadilan akan ditegakan bagi segala pelanggaran kejahatan perang sehingga diharapkan kejadian pelanggaran perang tidak akan lagi terjadi dan korban perang dapat jauh berkurang Kata Kunci : International Criminal Tribunal For The Former Yugoslavia, kejahatan perang, kerjasama negara, penegakan hukum, masyarakat internasional.
No copy data
No other version available