Skripsi
Pengawasan Pemerintah dalam Pengelolaan Kebun Binatang Bandung Tahun 2016-2017 : studi pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Barat
Penelitian ini berjudul Pengawasan Pemerintah dalam Pengelolaan Kebun Binatang Bandung Tahun 2016-2017 (Studi pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Barat) yang dilatarbelakangi oleh belum optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Barat terhadap pengelolaan Kebun Binatang Bandung. Hal ini ditandai dengan terjadinya beberapa permasalahan yang menyangkut nama Kebun Binatang Bandung pada tahun 2016. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data melalui studi pustaka dokumen-dokumen yang terkait dan studi lapangan yang dilakukan dengan cara observasi serta wawancara dengan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BBKSDA Jawa Barat menggunakan peraturan yaitu UU Nomor 5 tahun 1990, PP No 7 tahun 1999, PP No 8 tahun 1999, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 31 tahun 2012, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2016, serta Surat Keputusan Kepala BBKSDA Jawa Barat sebagai standar dalam melakukan pengawasan pengelolaan Kebun Binatang Bandung. Kemudian berdasarkan pengawasan yang dilakukan di lapangan, BBKSDA Jawa Barat menemukan tindakan penyimpangan dalam pengelolaan Kebun Binatang Bandung di tahun 2016 seperti tidak disampaikannya laporan pengelolaan, kerusakan pada beberapa fasilitas, dan over populasi satwa dalam satu kandang. Sebagai bentuk tindakan koreksi, BBSKDA Jawa Barat menyampaikan rekomendasi terkait hal-hal yang perlu diperbaiki oleh pengelola, serta langkah lain yang ditujukan untuk membantu pengelola dalam memperbaiki penyimpangan yang terjadi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengawasan yang dilakukan BBKSDA Jawa Barat dalam pengelolaan Kebun Binatang Bandung belum dilaksanakan dengan baik, karena baru dilaksanakan pasca ditemukan penyimpangan. Berdasarkan hal tersebut, BBKSDA Jawa Barat sebaiknya mampu menjalankan kewenangannya dengan tegas, melalui evaluasi yang dilaksanakan secara berkala terhadap Kebun Binatang Bandung maupun lembaga konservasi lainnya, serta memberikan teguran atau bahkan sanksi jika dalam pengelolaannya ditemukan penyimpangan. BBKSDA Jawa Barat juga diharapkan mulai menjalin kerja sama dengan seluruh pihak yang terkait untuk mengawal pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
Kata kunci : Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Barat, pengawasan, Kebun Binatang Bandung.
No copy data
No other version available