Skripsi
Sekuritisasi Kejahatan Dunia Maya oleh Indonesia dalam Agenda Prioritas Kerja Nawacita pada Masa Pemerintahan Jokowi
Perkembangan TIK telah merambah berbagai aspek mulai dari kehidupan bermasyarakat hingga kehidupan bernegara. Kemudahan dan efisensi akses yang ditawarkan TIK menjadi fitur penting dalam kehidupan manusia modern. Sayangnya, kemudahan tersebut tidak hanya dimanfaatkan dalam hal produktivitas namun juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Ditengah meningatknya penerapan TIK, kasus kejahatan dunia maya kemudian menjadi masalah penting yang dapat mengancam stabilitas tatanan politik. Oleh karenanya pemerintah sebagai institusi masyarakat perlu ikut campur dalam menyelesaikan permasahalan kejahatan dunia maya. Hal tersebut dilakukan melalui sekuritisasi kejahatan dunia maya yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi. Penelitian ini ditujukan untuk memaparkan proses sekuritisasi terhadap kejahatan dunia maya di Indonesia. Dengan melihat keterkaitan Agenda Prioritas Kerja Nawacita dengan proses sekuritisasi, peneliti menjelaskan urgensi penanganan kejahatan dunia maya di Indonesia hingga membutuhkan proses sekuritisasi. Dalam melakukan penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan terhadap teori sekuritisasi oleh Barry Buzan dkk. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif berdasarkan penjelasan Robert E Stake dimana validasi data dilakukan melalui proses triangulasi data. Penelitian memaparkan proses sekuritisasi dimulai dari speech act yang dilakukan Oleh Presiden Jokowi menuju kepada langkah khusus yang diambil untuk mengatasi kejahatan dunia maya di Indonesia. Melalui revisi UU ITE no 11 tahun 2008 menjadi UU no 19 tahun 2016 Presiden Jokowi berupaya menegaskan lingkup dan kewenangan pemerintah agar dapat menangani kejahatan dunia maya di Indonesia.
Kata kunci : Sekuritisasi, Kejahatan dunia maya, Nawacita, TIK.
No copy data
No other version available