Skripsi
Upaya Timor-Leste dalam Menyelesaikan Sengketa Laut Timor dengan Australia (2013- 2018)
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Laut Teritorial dan Landas Kontinen serta diberikan hak eksklusif untuk memanfaatkan Zona Ekonomi Eksklusif hingga jarak 200 mil. Namun, tidak seluruh negara dapat menarik garis batas lautnya sejauh 200 mil, hal ini dikarenakan kondisi laut yang berhadapan atau berdampingan dengan negara tetangga. Hal tersebut terjadi antara Timor-Leste dan Australia, tepatnya di wilayah Laut Timor, Perairan Selatan Pulau Timor-Leste. Dalam menetapkan batas lautnya kedua negara memiliki prinsip dan metode yang berbeda. Timor-Leste menggunakan metode tiga tahap yang menarik garis batas maritim dengan median line atau equidistance berdasarkan pasal 74 dan 83 UNCLOS 1982. Sedangkan Australia menggunakan prinsip natural prolongation dalam menarik garis dan menetapkan batas maritimnya di wilayah Laut Timor berdasarkan pasal 76 UNCLOS 1982. Hal tersebut berdampak terhadap penetapan batas maritim kedua negara. Hingga pada akhirnya Timor-Leste mengaktifkan proses penyelesaian sengketa maritim dengan melakukan prosedur konsiliasi berdasarkan pasal 298 dan Annex V UNCLOS 1982. Karena proses penyelesaian sengketa maritim dengan melakukan prosedur konsiliasi telak diaktifkan oleh Timor-Leste maka sudah tidak ada alasan bagi negara pihak manapun untuk menunda penyelesaian sengketa maritim. Penelitian ini bermaksud untuk melihat upaya yang dilakukan Timor-Leste dalam menyelesaikan sengketa maritimnya sesuai dengan kepentingan nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Metode pengumpulan data penelitian adalah dengan wawancara, studi pustaka dan pengumpulan data dari internet. Penelitian ini melibatkan tiga orang ahli dalam bidang hukum internasional dan politik internasional sebagai narasumber inti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan Timor-Leste dalam menyelesaikan sengketa maritimnya yaitu: 1) persiapan politik dengan melakukan berbagai perundingan, 2) kampanye terbuka yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri dan 3) prosedur konsiliasi dalam menyelesaikan sengketa maritim berhasil mencapai kesepakatan yang menghasilkan Perjanjian Laut Timor dan telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 6 Maret 2018. Berdasarkan hasil positif dari prosedur penyelesaian sengketa maritim, upaya yang selama ini dilakukan oleh Timor-Leste nyatanya tidak sia-sia dan pada akhirnya kepentingan nasional dari Timor-Leste baik dari segi ekonomi, politik dan pertahanan keamanan yang diharapkan Timor-Leste tercapai.
Kata kunci : Laut Timor, UNCLOS 1982, Upaya, Kepentingan Nasional.
No copy data
No other version available