Skripsi
Pengawasan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) dalam Menanggulangi Pembuangan Limbah Industri di Sungai Citarum Kabupaten Karawang Tahun 2014
yang dilatarbelakangi ketertarikan peneliti untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan eksternal yang dilakukan oleh BPLHD terhadap aktivitas yang dilakukan oleh industri terkait pembuangan limbah di Sungai Citarum tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data baik primer maupun sekunder diperoleh melalui observasi, wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi selama peneletian. Penentuan informan ditentukan dengan teknik purposive untuk memudahkan tercapainya data yang diinginkan dari informan tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa BPLHD Kabupaten Karawang menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai standar dalam melakukan pengawasan terhadap pembuangan limbah industri di Sungai Citarum. Kemudian dalam melakukan pengawasan pengamatan fakta dilapangan, BPLHD banyak menemukan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh industri seperti membuang limbanhnya ke Sungai Citarum. Setelah itu, BPLHD melakukan perbandingan fakta hasil pengawasan dengan standar pengawasan dan menemukan pembuangan limbah yang melebihi batas baku mutu yang telah ditentukan. Sebagai pengawas maka BPLHD melakukan pemberian saran dan pengembalian tidakan korektif kepada industri yang telah diawasi. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa langkah-langkah yang dilakukan BPLHD selama melakukan pengawasan terhadap seluruh industri terkait pembuangan limbah di Sungai Citarum tahun 2014 masih belum maksimal. Sehingga BPLHD harus dapat memanfaatkan kewenangan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan juga harus memberikan sanksi tegas terhadap industri yang melakukan pembuangan limbah di Sungai Citarum yang melebihi batas baku mutu. Kata kunci: Pengawasan, BPLHD, Pembuangan Limbah Industri
No copy data
No other version available