Skripsi
Hambatan Perdagangan Uni Eropa melalui Sertifikasi Rountable on Sustainable Palm Oil-European Union Renewable Energy Directive (RSPO-RED) Pada Impor Minyak Kelapa Sawit Asal Indonesia (2013-2015)
Meskipun saat ini adalah era perdagangan bebas, namun masih terdapat upaya pemerintah negara untuk campur tangan dalam perekonomian. Salah satunya adalah hambatan perdagangan yang diterapkan oleh Uni Eropa dalam sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil – European Union Renewable Energy Directive (RSPO-RED) pada impor minyak kelapa sawit asal Indonesia dalam kurun waktu 2013-2015. Sertifikasi ini berisi standard dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh produsen minyak kelapa sawit bagi kebutuhan industri biofuel di Eropa. Hambatan perdagangan Eropa dilakukan mengingat kawasan ini juga memproduksi minyak nabati dari jenis minyak biji rapa dan bunga matahari. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana standard dalam sertifikasi menjadi sebuah hambatan perdagangan internasional. Adapun Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah teori neo-merkantilisme dengan konsep hambatan non-tarif berupa standard. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dari Creswell dengan pendekatan studi kasus. Validitas data dilakukan melalui triangulasi dengan data yang bersumber dari dokumen resmi, jurnal serta wawancara yang dilakukan dengan peneliti dan pihak terkait. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa segala standard, prosedur dan biaya yang harus dikeluarkan dalam proses sertifikasi RSPO-RED digolongkan sebagai sebuah hambatan perdagangan internasional yang merepresentasikan upaya Uni Eropa untuk meregulasi pasar minyak kelapa sawit di wilayahnya. Kata Kunci: Minyak Kelapa Sawit, Biofuel, RSPO-RED, Standard, Sertifikasi, Hambatan Perdagangan, Indonesia, Uni Eropa.
No copy data
No other version available