Skripsi
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUKOMUKO BERUPA AKTA PERDAMAIAN NOMOR 12/PDT.G/2020/PN.MKM BERKAITAN DENGAN PERDAMAIAN ANTARA PEMERINTAH DAN AHLI WARIS DENGAN OBJEK TANAH YANG DIKUASAI OLEH PEMERINTAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi
ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang menguasai atau memiliki
objek tanah. Dalam tugas akhir ini, menjadi sebuah permasalahan ketika Pihak
Pertama tidak terima atas pengadaan tanah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten
Mukomuko sebagai Pihak Kedua sehingga memberikan uang tali asih kepada Pihak
Pertama sebagai bentuk ganti kerugian setelah dilakukannya pengadaan tanah
tersebut sebagaimana tertuang dalam sebuah akta perdamaian. Pokok Permasalahan
penelitian ini tentang bagaimana kewajiban pihak kedua dalam putusan Pengadilan
Negeri Mukomuko berupa Akta Perdamaian Nomor 12/Pdt.G/2020/Pn.Mkm serta
akibat hukumnya akta perdamaian tersebut bagi para pihak
Metode penelitian yang digunakan berupa metode pendekatan yuridis
normatif diantaranya dengan memfokuskan pengumpulan data menggunakan studi
pustaka yang bersumber dari buku-buku, literatur dan peraturan perundangundangan serta studi dokumentasi. Hasil penelitian disusun secara deskriptif
analitis dan dianalisis secara yuridis kualitatif guna memberikan gambaran yang
rinci dan sistematik terhadap objek yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkaitan dengan uang tali asih
sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian pada prinsipnya bukan
merupakan ganti kerugian melainkan sebagai pemberian bantuan untuk mempererat
persaudaraan. Tanah yang belum bersertifikat apabila digunakan untuk pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bukan merupakan perbuatan
melawan hukum. Akta perdamaian yang dibuat secara sah akan mengikat dan
memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) serta melekat juga
kekuatan eksekutorial.
No copy data
No other version available