Skripsi
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KURIR MARKETPLACE PENGANTAR BARANG YANG MENYELESAIKAN ORDER TRANSAKSI ELEKTRONIK FIKTIF DIKAITKAN DENGAN AJARAN PENYERTAAN TINDAK PIDANA
Platform marketplace merupakan media perdagangan online yang memberikan
fasilitas untuk mempertemukan berbagai penjual dan pembeli dalam suatu aplikasi
digital. Untuk menarik minat para pengguna, platform marketplace menghadirkan
berbagai bentuk promo. Namun, keberadaan promo tersebut oleh beberapa oknum
disalahgunakan dengan melakukan transaksi elektronik fiktif guna mendapatkan jumlah
promo yang besar. Kurir merupakan pihak yang memiliki peran penting dalam
terselesaikannya transaksi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan
menentukan pertanggungjawaban pidana kurir marketplace pengantar barang yang
menyelesaikan order transaksi elektronik fiktif dihubungkan dengan ajaran penyertaan
tindak pidana serta mengkaji faktor-faktor apa yang membuat kurir tersebut selama ini
tidak dimintai pertanggungjawaban pidana.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dipadukan
dengan yuridis sosiologis untuk menjawab permasalahan. Spesifikasi penelitian adalah
deskriptif analitis yakni dengan mendeskripsikan permasalahan faktual secara lengkap,
kemudian dianalisis dengan memperhatikan peraturan yang berlaku, teori hukum, serta
praktik pelaksanaannya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan kurir tersebut termasuk tindak
pidana sebagaimana Pasal 35 jo. Pasal 51 Ayat (1) UU ITE maupun Pasal 378 KUHP
dan terhadapnya dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku turut serta maupun
pembantuan tindak pidana. Adapun, terdapat beberapa faktor yang selama ini membuat
kurir tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban pidana, yaitu faktor penegak hukum,
faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Diantara seluruh
faktor, faktor penegak hukumlah yang paling berpengaruh. Penegakan hukum terhadap
kurir tidak menunjukkan adanya keadilan dan kepastian hukum, namun di lain sisi
memberikan kemanfaatan hukum
No copy data
No other version available