Skripsi
TINJAUAN YURIDIS HAK WARIS ISTRI SEBAGAI AHLI WARIS SUAMI YANG MENINGGAL TANPA KETURUNAN TERHADAP BOEDEL WARIS ORANG TUA SUAMI BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Pewarisan berlangsung ketika seseorang meninggal dunia dan
meninggalkan harta kekayaan yang dapat dibagikan kepada ahli waris. Istri
menjadi salah satu ahli waris suami berdasarkan ikatan perkawinan yang
menimbulkan hubungan pewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui kedudukan dan tindakan hukum yang dapat dilakukan istri
sebagai ahli waris suami yang meninggal tanpa keturunan terhadap harta
warisan orang tua suami berdasarkan KUHPerdata dikaitkan dengan UU
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
yang berfokus pada konsep hukum sebagai norma-norma, kaidah-kaidah
dan asas-asas yang diterapkan pada hukum positif. Spesifikasi penelitian
ini bersifat deskriptif analitis dengan mendeskripsikan realitas yang ada di
masyarakat melalui studi kepustakaan bahan hukum primer, sekunder dan
tersier.
Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa kedudukan hak waris istri
tanpa keturunan diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata dan istri berhak
mewaris seluruh harta warisan suaminya yang meninggal dunia, termasuk
boedel waris orang tua suami, sejauh tidak ditentukan lain dalam perjanjian
perkawinan mengenai pemisahan harta benda perkawinan menurut UU
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Istri dapat melakukan tindakan
hukum apabila haknya dilanggar melalui gugatan ke pengadilan dengan
berdasarkan asas hereditatis petitio untuk memperoleh pengembalian
benda-benda yang sebelumnya ada di dalam warisan melalui putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
No copy data
No other version available