Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG TERDAMPAK DALAM PROMOSI MENGGUNAKAN SMS BLAST DIKAITKAN DENGAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kemajuan industri telekomunikasi secara pesat membuat para pelaku usaha terpacu
untuk membuat terobosan agar dapat berkompetisi dengan para pelaku usaha lainnya. SMS
sebagai media yang efektif dalam berpromosi menjadi salah satu jenis pilihan pelaku usaha.
Namun dalam pelaksanaannya, banyak konsumen yang merasa terganggu dan tidak nyaman
atas penyebaran SMS Promosi tersebut karena disebarkan secara masif dan berulang.
Penelitian ini dilakukan dengan meneliti kasus konsumen yang merasa dirugikan dan tidak
nyaman dengan penyebaran SMS Blast di luar jam operasional, sehingga perlu dilakukan
penelitian mengenai perlindungan terhadap hak konsumen dalam penyebaran SMS Blast
tersebut. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan hukum
terhadap konsumen dalam penyebaran SMS Promosi di waktu yang tidak sesuai serta juga
mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap penyebaran di waktu
yang tidak sesuai menurut peraturan terkait.
Metode penulisan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yang
dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait. Penelitian ini
menggunakan data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan, pertama Perlindungan Hukum terhadap Konsumen
dalam penyebaran SMS Blast oleh provider di waktu yang tidak sesuai dapat berbentuk
perlindungan preventif seperti diajukannya keluhan agar mengakomodir permasalahan yang
akan datang sedangkan perlindungan represif dapat diperoleh melalui badan penyelesaian
sengketa seperti BPSK dan lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1)
UUPK. Kedua, Bentuk pertanggungjawaban provider terhadap penyebaran SMS Blast di
waktu yang tidak sesuai dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan kerugian
material dan/atau imaterial yang diderita oleh konsumen. Namun demikian, tidak menutup
kemungkinan provider (pelaku usaha) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 23
Permen Kominfo No. 9 Tahun 2017.
No copy data
No other version available