Skripsi
PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) OLEH PENGADILAN TERKAIT ULTRA PETITA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2006
Mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di BPSK salah satunya
adalah melalui arbitrase. Penyelesaian sengketa tersebut bertujuan untuk
menuntut adanya ganti rugi akibat kerugian yang diderita dalam menggunakan
barang dan/atau memanfaatkan jasa. Permasalah yang muncul dalam tugas akhir
ini, majelis arbitrase memutuskan sengketa kontrak yang bukan merupakan
kewenangan BPSK. Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui akibat dari
putusan arbitrase di BPSK yang memutuskan sengketa kontrak dan untuk
mengetahui tindakan hukum yang dapat dilakukan para pihak akibat pembatalan
putusan arbitrase BPSK yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
Metode penelitian yang digunakan berupa yuridis normatif, dengan
spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Penulisan dilakukan melalui studi
kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, selanjutnya
dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh
arbitrase BPSK terkait sengketa kontrak dapat diajukan keberatan karena hal
tersebut tidak sesuai dengan kompetensi BPSK dalam memutuskan sengketa.
Putusan tersebut dapat dikatakan melebihi tuntutan atau bersifat ultra petita.
Selain itu upaya hukum yang bisa dilakukan oleh konsumen adalah dengan
mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri karena permasalahan tersebut
menyangkut permasalahan kontrak yang merupakan bagian dari hukum perdata.
No copy data
No other version available