Skripsi
KEABSAHAN PERKAWINAN DENGAN PENETAPAN WALI ADHAL DIHUBUNGKAN ASAS-ASAS PERADILAN AGAMA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Persyaratan perkawinan harus dipenuhi oleh calon mempelai
sebelum perkawinan namun ketika tidak memenuhi syarat salah satunya
penolakan dari wali nikah yang disebut hukum Islam wali adhal maka tidak
dapat dilakukan pencatatan perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui kepastian hukum tentang keabsahan perkawinan wali adhal
menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Serta bertujuan
untuk mengetahui dan menganalisis terlaksananya asas-asas Peradilan
Agama dalam penetapan wali adhal pada praktik proses penyelesaian serta
pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Bogor.
Metode dalam skripsi ini adalah pendekatan hukum normatif yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data
sekunder. Tahapan pengumpulan data pertama dengan studi kepustakaan
untuk memperoleh data sekunder dengan sumber hukum, peraturan
perundang-undangan, buku-buku dan literatur lainnya. Tahapan
pengumpulan data kedua adalah studi lapangan berupa wawancara
dengan Panitera dan Hakim di Pengadilan Agama Bogor, Pegawai
Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bogor Selatan
dan Ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor.
Berdasarkan hasil penelitian pertama menunjukan pencatatan
perkawinan dengan penetapan wali adhal yang dikabulkan oleh hakim
adalah sah dimata hukum Islam. Dalam Undang-Undang
Perkawinan pencatatan sah namun wali nikah belum diatur. Hasil
penelitian kedua menyatakan Penetapan Nomor 0242/
Pdt.P/2017/PA.Bgr dan Penetapan Nomor 57/Pdt.P/2021/PA.Bgr
sudah inkrah karena hakim di Pengadilan Agama Bogor telah
melakukan pertimbangan melalui asas-asas relevan dari UU Peradilan
Agama dalam penetapan wali adhal yaitu asas personalitas ke-Islaman,
asas legalitas, asas equality dan asas hakim aktif memberi bantuan.
No copy data
No other version available