Skripsi
ST U DI K AS US PUT US AN PE NG AD IL A N AG A M A CI AN J U R NOMOR 1808/PDT.G/2018/PA.CJR TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN DIKARENAKAN ADANYA PEMALSUAN AKTA CERAI YANG DILAKUKAN OLEH ISTRI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN, HUKUM ISLAM, DAN UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA
Perceraian merupakan putusnya hubungan perkawinan antara suami dan
istri. Suatu perceraian harus adanya alasan yang kuat antara suami dan istri tidak
dapat rukun kembali sebagai suami istri. Dalam Pasal 65 Undang-Undang
Peradilan Agama menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan
sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak
berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Salah satu kasus dalam Putusan
Pengadilan Agama Cianjur Nomor 1808/Pdt.G/2018/PA.Cjr yang mana
Penggugat mengajukan gugatan pembatalan perkawinan terhadap perkawinan
Tergugat I dan Tergugat II yang menggunakan akta cerai palsu karena Tergugat I
tidak pernah melakukan persidangan perceraian di Pengadilan Agama Cianjur
dengan Penggugat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan
pembatalan perkawinan karena pemalsuan akta cerai berdasarkan Hukum Islam
dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dan
akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap Penggugat dan Tergugat I serta
Tergugat I dan Tergugat II dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan dan
Undang-Undang Peradilan Agama.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis melalui data sekunder yang
dilakukan melalui studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah
metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, keabsahan
pembatalan perkawinan terhadap perkawinan Tergugat I dan Tergugat II telah
sesuai dengan ketentuan Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, dan
Kompilasi Hukum Islam. Kedua, akibat hukum dari Putusan Pengadilan Agama
Cianjur Nomor 1808/Pdt.G/2018/PA.Cjr terhadap Penggugat dan Tergugat I
adalah masih terikat perkawinan karena tidak melakukan persidangan perceraian
di Pengadilan Agama Cianjur, sementara terhadap Tergugat I dan Tergugat II
adalah perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi dan Tergugat I dan
Tergugat II tidak berhak atas harta satu sama lain.
No copy data
No other version available