Skripsi
PERAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM MENGAJUKAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PERKARA PERDATA NOMOR 77/Pdt.G/2016/PN.Smd
Kejaksaan adalah lembaga penyelenggara kekuasaan negara di
bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Jaksa sebagai salah satu aparatur
pemerintahan dalam bidang penegakan hukum tidak hanya mengemban
tugas sebagai penuntut umum dalam perkara pidana, melainkan juga
dalam bidang Perdata dan perkara Tata Usaha Negara. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui kewenangan dan kendala-kendala Jaksa
Pengacara Negara dalam menangani Perkara Perdata di Kejaksaan
Negeri Sumedang.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif kualitatif
yakni, dengan mengkaji studi dokumen seperti peraturan perundangundangan, putusan hakim, teori hukum dan pendapat sarjana yang
berhubungan dengan kewenangan Kejaksaan dalam perkara perdata di
Kejaksaan Negeri Sumedang.
Adapun hasil penelitian ini diperoleh bahwa Kejaksaan Negeri
Sumedang berwenang untuk mewakili Negara sebagai Penggugat dalam
gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Perkara Perdata Nomor
77/Pdt.G/2016/PN.Smd yang selanjutnya memiliki tanggung jawab untuk
melaksanakan kewenangannya sebagai Kuasa Hukum atau Pengacara
Negara melalui jalur litigasi (proses pengadilan). Dalam hal ini, kendala
yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Sumedang yaitu terdiri atas faktor
eksternal dan interna
No copy data
No other version available