Skripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2454 K/PDT/2019 MENGENAI SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM PT BANK BRI SYARIAH KCP JAKARTA MAMPANG ATAS PEMINDAHBUKUAN DANA DEPOSITO MILIK HASAN BASRI DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya sangat mungkin
dihadapkan pada suatu sengketa yang melibatkan nasabah dan bank
syariah itu sendiri. Tak jarang pula sengketa ini muncul akibat perbuatan
karyawan dari bank syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
mengenai kompetensi dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah
serta pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah Agung No.
245k/pdt/2019 dikaitkan dengan ketentuan hukum perbankan syariah.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu
penelitian yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
sekunder berupa peraturan perundang-undangan serta studi kepustakaan
yang selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif dengan spesifikasi
penelitian yang bersifat deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi penyelesaian sengketa
perbankan syariah mutlak hanya ada pada Pengadilan Agama. Selain itu,
kewajiban ganti rugi Bank BRI Syariah terhadap nasabah merupakan
bentuk pengambilalihan tanggung jawab dari karyawan oleh bank
sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Adapun ganti rugi tersebut didasari atas prinsip kehati-hatian,
manajemen risiko bank syariah, serta fungsi bank sebagai agent of trust.
No copy data
No other version available