Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR DAN PINJAMAN BERLEBIH DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Permasalahan yang sering muncul dalam Peer to Peer Lending yaitu
risiko gagal bayar dan pinjaman berlebih (Over-Indebtedness). Penelitian
ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum terhadap risiko
gagal bayar dan pinjaman berlebih dalam perjanjian pinjam meminjam uang
berbasis teknologi informasi; untuk mengetahui penerapan mitigasi risiko
dan penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuanagn (SLIK) dalam P2P
Lending.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan metode analisis yang
digunakan adalah analisis yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil sebagai berikut:
1) Akibat hukum terjadinya gagal bayar yaitu dengan pengenaan sanksi
sebagaimana tercantum dalam perjanjian seperti penagihan secara
langsung ke tempat tinggal/kantor Penerima Pinjaman, Penagihan melalui
Nomor Kontak Darurat, Pemberian surat somasi, Pengajuan gugatan
perdata ke pengadilan yang berwenang dan Pelaporan pada
institusi/lembaga pemerintah. Sedangkan, akibat hukum terkait pinjaman
berlebih (Over-Indebtedness) belum ada ketentuan yang mengaturnya baik
dalam perjanjian maupun regulasi nasional; 2) Mitigasi risiko yang dilakukan
yaitu, Pertama, mewajibkan Penyelenggara untuk melakukan penguatan
credit scoring. Kedua, Penyelenggara P2P Lending harus menerapkan dan
mentaati prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya gagal bayar dan
utang berlebih. Penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
dianggap kurang memenuhi bahan untuk penilaian kredit (credit scoring)
dalam P2P Lending, maka dibentuklah Fintech Data Center (FDC).
No copy data
No other version available