Skripsi
ASPEK PERJANJIAN BAKU DALAM KONTRAK DAGANG ELEKTRONIK (E-CONTRACT) ANTARA AMAZON SELLER DAN AMAZON.COM DILIHAT DARI PRINSIP-PRINSIP KONTRAK INTERNASIONAL UNIDROIT 2016
Memasuki era digitalisasi, masyarakat digiring untuk dapat melakukan
berbagai aktifitasnya menggunakan alat-alat digital, dan salah satunya dengan
melakukan kegiatan transaksi bisnis menggunakan alat digital atau yang
dikenal dengan transaksi elektronik. Amazon.com merupakan salah satu
marketplace untuk melakukan kegiatan transaksi elektronik. Kontrak dagang
elektronik (e-contract) yang mengikat Amazon seller dan Perusahaan
Amazon.com disebut sebagai Amazon Services Business Solutions
Agreement (BSA). BSA bersifat baku dengan dibuat secara sepihak oleh
Amazon.com. Tidak adanya negoisasi dari para pihak dalam pembuatan
kontrak dapat mengakibatkan adanya ketidakseimbangan kedudukan antara
pihak, terlebih apabila terdapat klausul-klausul yang merugikan bagi seller
yang sebelumnya sudah ditentukan secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah klausul-klausul baku yang
ada dalam e-contract tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip kontrak
UNIDROIT dan memahami secara jelas penerapan klausula arbitrase sepihak
dalam BSA dikaitkan dengan prinsip validitas yang terdapat dalam UNIDROIT.
Metode penulisan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Tahap penulisan ini
dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan. Metode analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa klausul-klausul baku dalam BSA
sudah sesuai dengan prinsip kesepakatan melalui penawaran dan
penerimaan, prinsip syarat sahnya kontrak, prinsip menjaga kerahasiaan,
prinsip kebebasan berkontrak. Namun, tidak sesuai dengan prinsip
contracting under standard terms dan prinsip dapat dibatalkannya kontrak
apabila mengandung perbedaan besar yang merupakan bentuk pelaksanaan
prinsip itikad baik dan transaksi jujur. Berdasarkan prinsip validitas, penerapan
klausul arbitrase sepihak sudah sesuai dengan proses pembentukan
kesepakatan, namun diatur juga bahwa penerapan lanjutannya tergantung
pada bagaimana hukum nasional masing-masing negara mengaturnya
No copy data
No other version available