Skripsi
PELAKSANAAN PERKAWINAN BAWAH UMUR YANG DILAKUKAN TANPA DISPENSASI KAWIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Perkawinan bawah umur adalah perkawinan yang dilaksanakan oleh
seseorang yang belum cukup usia minimal kawin sebagaimana yang
ditentukan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, yaitu 19 tahun bagi pria dan
wanita. Akan tetapi terhadap usia minimal kawin masih bisa dilakukannya
suatu penyimpangan yang dikenal dengan sebutan dispensasi kawin,
diartikan sebagai izin kawin bagi seseorang yang belum cukup umur untuk
dapat melangsungkan perkawinan. Diketahui pada tahun 2020 terdapat
330.000 perkawinan anak yang tidak mempunyai dispensasi kawin. Oleh
karenanya tujuan dari penelitian adalah memahami dan menentukan
mengenai status hukum dari perkawinan bawah umur yang dilakukan tanpa
dispensasi kawin dan perlindungan hukum bagi perempuan yang
melaksanakan perkawinan bawah umur tanpa dispensasi kawin.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah
menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan meneliti data sekunder
yang mencakup bahan hukum primer yakni Undang-Undang No. 16 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 serta
peraturan perundang-undangan lainnya. Bahan hukum sekunder yakni
kepustakaan terkait yang akan memberikan penjelasan dalam
menganalisis permasalahan dalam penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perkawinan
bawah umur yang dilakukan tanpa dispensasi kawin status hukumnya
adalah perkawinan bawah tangan yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan,
dengan itu perkawinan tersebut tidak mempunyai akibat hukum, pengakuan
hukum, dan perlindungan hukum. Perlindungan dan upaya yang dapat
diberikan kepada korban perkawinan bawah umur tanpa dispensasi kawin
khususnya perempuan adalah dengan cara dicatatkannya perkawinan
tersebut, akan tetapi sebelum dicatatkan pada instansi yang berwenang,
terlebih dahulu diajukan sebuah itsbat nikah atau pengesahan perkawinan
ke pengadilan, dengannya perkawinan dapat diakui secara hukum. Melihat
hal tersebut, disarankan bagi penegak hukum dan pemerintah untuk
memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar perkawinan
bawah umur tanpa dispensasi kawin tidak terjadi, serta masyarakat perlu
ditingkatkan kesadarannya bahwa praktik tersebut sangat merugikan.
No copy data
No other version available