Skripsi
ASAS NEBIS IN IDEM DALAM HUKUM ACARA PERDATA DIKAITKAN DENGAN GUGATAN PERCERAIAN YANG DIAJUKAN KEMBALI SETELAH PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP DIHUBUNGKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM
Objek penelitian dalam tugas akhir ini berupa Putusan Nomor
295/Pdt.G/2018/PN.Mdn dan Putusan Nomor 159/Pdt.G/2019/PN.Bdg, yang
mana pada kedua putusan tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk
kedua kalinya. Namun, terdapat inkonsistensi hakim dalam memutuskan
gugatan nebis in idem pada perkara perceraian yang pada akhirnya
menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini membahas mengenai
pengaturan dan alasan perceraian dalam UU Perkawinan serta penerapan
asas nebis in idem pada perkara gugatan cerai yang sudah berkekuatan
hukum tetap dan diajukan kembali dihubungkan dengan kepastian hukum.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan yuridis
normatif, yang mana objek dari penelitian ini akan diteliti dan dianalisis dengan
mengedepankan norma serta asas yang terdapat dalam hukum positif berupa
data sekunder dan dilengkapi data primer. Spesifikasi penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis.
Hasil dari penelitian ini yaitu pada putusan yang menjadi objek
penelitian telah memenuhi alasan perceraian yang sesuai dengan hukum
positif dan terdapat inkonsistensi dalam penerapan asas nebis in idem pada
putusan tersebut, yang mana Majelis Hakim pada Putusan Nomor
295/Pdt.G/2018/PN.Mdn tidak mengabulkan gugatan yang diajukan untuk
kedua kalinya karena mengandung unsur nebis in idem berdasarkan Pasal
1917 KUHPerdata dan SEMA Nomor 3 Tahun 2002, sedangkan Majelis Hakim
pada Putusan Nomor 159/Pdt.G/2019/PN.Bdg mengabulkan gugatan yang
diajukan untuk kedua kalinya yang berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah
Agung RI Nomor 110/K/KG/1992 tanggal 23 Juli 1993 yang dijadikan pula
sebagai rujukan dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Tahun
2007.
No copy data
No other version available