Skripsi
PELINDUNGAN HUKUM BAGI BANK DALAM PENGGUNAAN HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PEMBERIAN KREDIT DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN UNDANG- UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
Hak cipta memiliki kedudukan tersendiri disamping kekayaan intelektual lain
yang tergabung dalam kekayaan Industri. Hak Cipta merupakan bagian dari hukum
kebendaan atau dapat dikatakan bahwa Hak cipta adalah kebendaan immaterial,
yaitu hak yang tidak dapat dilihat dan diraba tetapi dapat di miliki. Hak cipta juga
memiliki nilai ekonomis, sehingga dapat dikatakan bahwa hak cipta dapat menjadi
objek jaminan fidusia.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelindungan
Hukum terhadap Bank selaku Penerima Jaminan Fidusia Hak Cipta dalam
Pemberian Kredit ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah
dalam hukum positif mengenai perlindungan hukum bagi Bank dalam Penggunaan
Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia. Penelitian ini menggunakan spesifikasi
deskriptif analitis yaitu bertujuan membuat penggambaran peraturan perundang-
undangan dikaitkan dengan teori hukum dan praktik di lapangan. Tahap penelitian
dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan, yaitu mencari data sekunder
menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta studi lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Hak Cipta yang dapat dijadikan
sebagai objek jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan hak cipta harus
memiliki nilai ekonomis dan harus dicatatkan hasil ciptaannya ke Dirjen Kekayaan
Intelektual sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) UUJF. Hingga saat ini pada prakteknya
belum ada bank yang menerima hak cipta sebagai jaminan fidusia karena belum ada
regulasi yang mengatur mengenai keberlakuan dan pelaksanaan hak cipta yang
dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia, karena apabila debitor wanprestasi
maka akan mempersulit pada proses eksekusi. Tidak seperti di Negara Malaysia,
pemerintahnya memang menyediakan anggaran khusus untuk menangani hak cipta
dan mempunyai lembaga khusus untuk melakukan valuasi Hak Cipta. Pelindungan
hukum terhadap bank sebagai kreditur diatur dalam pasal 27 ayat (2) dimana
apabila debitur wanprestasi maka bank dapat memiliki hak preferen untuk
mengeksekusi jaminan utama debitur dan mengambil pelunasan piutangnya.
No copy data
No other version available