Skripsi
PERLINDUNGAN PATEN VAKSIN COVID-19 TERHADAP PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH DIKAITKAN DENGAN KEPENTINGAN MASYARAKAT MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Kemunculan pandemi COVID-19 di akhir tahun 2019 membuat
beberapa negara harus bersiap mengontrol ekonomi dan tentunya virus itu
sendiri. Selain mencegah dengan sering muncuci tangan, memakai masker,
dan menjaga jarak, salah satu cara memutus mata rantai COVID-19 adalah
dengan memanfaatkan produk farmasi seperti vaksin. Adanya sistem
perlindungan kekayaan intelektual pada rezim paten sempat dikatakan
dapat menghalangi pendistribusian vaksin COVID-19. Mendapatkan tingkat
kesehatan tertinggi adalah hak warga negara sebagaimana hak asasi
manusia diatur. Sulitnya mendapatkan vaksin COVID-19 bagi negara
berkembang dan negara belum berkembang, maka pemanfaatan
pelaksanaan paten oleh pemerintah diharapkan mampu menyelesaikan
masalah ini. Dengan adanya penelitian ini, penulis berharap pembaca
mengerti bagaimana perlindungan hak eksklusif pada pemanfaatan
pelaksanaan paten oleh pemerintah atas kepentingan masyarakat.
Penulis melakukan penelitian deskriptif analitis dengan metode
pendekatan yuridis normatif yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian juga
dilakukan dengan mendatangi instansi terkait dan penelitian secara virtual
dikarenakan keadaan pandemi yang mengharuskan adanya physical
distancing.
Perlindungan paten juga berarti membuka paten kepada negara dan
tunduk kepada kepentingan masyarakat. Hal ini tidak dapat dipandang
sebelah mata karena justru pendaftaran paten dapat membantu membuat
inventor atau pemegang paten mendapatkan hak ekonominya secara
penuh. Maka kebijakan pelaksanaan paten oleh pemerintah harus dapat
dilihat sebagai daya tarik inventor atau pemegang paten agar mau
berinvestasi dan mendaftarkan patennya di Indonesia guna mempercepat
distribusi vaksin juga memanfaatkan hak ekonomi bagi pemegang paten
No copy data
No other version available