Skripsi
PERLINDUNGAN PATEN TERHADAP INVENSI VAKSIN COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Kemunculan COVID-19 pada bulan Maret tahun 2020 di Indonesia
membuat para inventor melaksanakan inovasi, salah satunya yaitu
pembuatan vaksin COVID-19. Langkah strategis inovasi ini dilindungi
dalam rezim paten. Para inventor sudah selayaknya diberikan hak
ekonomi atas pemanfaatan vaksinnya, terutama karena vaksin ini
digunakan bagi kepentingan masyarakat luas. Hak ekonomi diberikan
kepada individu atau beberapa orang yang seharusnya mendapatkan hak
tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini memiliki
tujuan untuk menentukan status kepemilikan paten terhadap invensi
vaksin COVID-19 dan mekanisme perlindungan hak ekonomi bagi
pemegang paten atas vaksin COVID-19 agar tetap dapat terpenuhi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Penulis menggunakan metode deskrisptif-analitis dengan memakai
pendekatan yuridis normatif serta menganalisis data dengan metode
kualitatif. Pengumpulan data yang digunakan oleh Penulis ialah
mengumpulkan studi pustaka berupa data sekunder baik dari perundang-
undangan, buku, maupun pustaka daring.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 10
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, invensi atas
Vaksin COVID-19 diberikan kepada inventor atau orang yang diberikan
hak untuk mendapatkan paten tersebut dengan izin dari inventor. Pada
hubungan pekerjaan, hak ekonomi akan diberikan kepada pihak yang
memberikan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 12. Untuk
mendapatkan hak paten, vaksin harus memenuhi syarat kebaruan,
langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Apabila telah
memenuhi syarat tersebut, maka inventor dapat memperoleh imbalan
yang wajar dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.72/PMK.02/2015
No copy data
No other version available