Skripsi
MEMORANDUM HUKUM BAGI LEMBAGA PENYIARAN SWASTA TELEVISI DALAM UJI MATERIAL PASAL 1 ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Penyiaran merupakan salah satu cara kegiatan untuk menyebarkan
informasi. Kegiatan penyiaran sendiri salah satunya menurut Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran)
dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Namun, kegiatan
penyiaran pada saat ini tidak terbatas pada penyiaran yang dilakukan
melalui spektrum frekuensi radio seperti dalam Pasal 1 Angka 2 UU
Penyiaran, akan tetapi sekarang sudah dapat melalui jaringan internet
seperti yang dilakukan oleh Layanan Over The Top (OTT). UU Penyiaran
dianggap sudah usang dan penerapan dari Pasal 1 Angka 2 ini
menimbulkan kerugian konstitusional sehingga iNews TV dan RCTI
sebagai LPS memohonkan uji material ke Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini dikaji menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif
yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, asas-asas hukum serta
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian.
Data primer di dapatkan dari Mahkamah Konstitusi. Data sekunder
diperoleh dari bahan hukum primer yang diantaranya merupakan UUD
1945, UU Penyiaran, UU Telekomunikasi, UU ITE, serta peraturan
perundang-undangan pendukung lainnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa iNews dan RCTI telah
memenuhi kualifikasi syarat kerugian konstitusional akibat berlakunya
suatu undang-undang menurut Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 juncto
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007. iNews dan RCTI memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan uji material ke Mahkamah Konstitusi
sebagai lembaga yang berwenang dalam memutuskan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 sesuai amanat kontitusi. Serta menjadikan
pengujian UU Penyiaran ini sebagai momentum konvergensi peraturan
perundang-undangan di bidang telekomunikasi, informasi, dan penyiaran.
No copy data
No other version available