Skripsi
AKIBAT HUKUM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK TERHADAP PPAT DAN KREDITOR DALAM HAL TERJADI PERUBAHAN DATA SERTIFIKAT TANAH OLEH BPN
Pada Pasal 10 ayat 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No.
5 Tahun 2020 (Permen ATR No. 5/2020), mengatur bahwa seluruh
dokumen yang akan diajukan untuk pendaftaran hak tanggungan elektronik
(HT-el) harus melampirkan surat keabsahan dokumen sebagai bentuk
pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap
keotentikan dokumen terkait. Pada praktiknya, masih terdapat sertifikat
tanah yang tidak valid dengan database Badan Pertanahan Nasional (BPN)
pada saat verifikasi berkas pendaftaran HT-el. Padahal sebelum dilakukan
pendaftaran, PPAT telah melakukan finalisasi pemeriksaan dan sertifikat
tersebut terdaftar. Penulis bermaksud untuk meneliti sampai di mana
pertanggungjawaban BPN maupun PPAT pada surat keabsahan dokumen
terhadap perubahan data sertifikat tanah oleh BPN serta dampaknya
terhadap hak kebendaan Kreditor.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didasari
pada data sekunder dengan melakukan dua tahap penelitian, yaitu
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data primer diperoleh
melalui pengumpulan bahan dari PPAT dan Kementerian Angraria dan Tata
Ruang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dan analisis
data dilakukan dengan yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menentukan bahwa kelalaian transformasi data
sertifikat tanah yang dilakukan BPN dikenakan pertanggungjawaban
administratif untuk melakukan pemulihan data serta asas droit de
preference pada Kreditor tidak terpenuhi sehingga tidak dapat diperolehnya
hak preferen karena pendaftarannya batal
No copy data
No other version available