Skripsi
TINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN APLIKASI PELACAK AKUN DALAM MEDIA ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN HAK PRIVASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Kehadiran Aplikasi Pelacak Akun merupakan sebuah fenomena cybercrime
baru sebagai akibat dari begitu canggihnya teknologi. Dengan memanfaatkan
rasa ingin tahu pengguna media sosial, aplikasi ini mengklaim dapat membantu
penggunanya mengetahui pengunjung yang selama ini mengunjungi akun media
sosialnya, padahal pihak platform media sosial tidak mengizinkan hal tersebut
guna menjaga privasi. Setelah memanfaatkan rasa ingin tahu pengguna media
sosial, selanjutnya aplikasi pelacak akun ini akan mengambil data penggunanya
yang memberi email serta kata sandi di dalam aplikasi secara tidak sadar.
Pemanfaatan Aplikasi Pelacak Akun dalam media elektronik ini
merupakan perbuatan yang mencederai hak privasi seorang individu dalam
media elektronik khususnya media sosial. Padahal, hak privasi merupakan bagian
dari hak asasi manusia sebagaimana diatur secara implisit dalam konstitusi
negara republik Indonesia tepatnya Pasal 28G Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas
pelindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,
sehingga perlu dilakukan sebuah tinjauan yuridis terhadap pemanfaatan aplikasi
pelacak akun tersebut sebagai perbuatan melawan hukum virtual yang
mengancam privasi.
Sanksi dari perbuatan melawan hukum virtual yang dilakukan aplikasi
pelacak akun sebagai penyelenggara sistem elektronik ini pun diberikan oleh
hukum yang mengatur perbuatan hukum virtual. Di Indonesia sendiri, aturan
yang mengatur lalu lintas virtual yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik di mana dalam Undang-undang ini, pelindungan terhadap hak privasi
tercantum pada Pasal 26 ayat (1) dan (2).
No copy data
No other version available