Skripsi
PEMBUKTIAN UNSUR DIRENCANAKAN TERLEBIH DAHULU PADA PERKARA PENGANIAYAAN PASAL 353 AYAT 2 KUHP DITINJAU DARI PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Penganiayaan berencana mengakibatkan luka berat sebagaimana
Pasal 353 ayat 2 KUHP merupakan salah satu tindak pidana yang
mencantumkan “direncanakan terlebih dahulu” sebagai salah satu unsur. Di
dalam praktiknya, Pasal 353 ayat 2 KUHP ini masih menjadi topik perdebatan
di kalangan para ahli, sebab tidak jarang menimbulkan perbedaan penafsiran
dan penerapan dari unsur direncanakan terlebih dahulu. Terutama, pada
penentuan jangka waktu antara satu putusan dengan putusan yang lain
mengingat tidak ada ketentuan yang mengatur tentang batas waktu tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk memperjelas konkretisasi dari unsur
direncanakan terlebih dahulu pada proses pembuktian dikaitkan dengan
konsistensi, khususnya ketika dinyatakan terbukti dalam kasus serta
penerapan unsur tersebut dalam dasar pertimbangan Hakim terlihat.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif dengan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis yaitu
menganalisis permasalahan yang ada dengan memperhatikan peraturan
yang berlaku dengan teori hukum serta praktik pelaksanaannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian unsur direncanakan
terlebih dahulu belum cukup konsisten menggunakan indikator “adanya
jangka waktu” dan “keadaan tenang” sebab pada praktiknya Penuntut Umum
masih menggunakan indikator yang berbeda-beda, sehingga berdampak
pada semakin kaburnya konkretisasi dari unsur rencana. Sementara dalam
proses penerapan unsur tersebut diketahui bahwa tidak semua Hakim paham
bagaimana menerapkan unsur direncanakan terlebih dahulu, khususnya
mengenai penentuan waktu ke dalam kasus konkret.
No copy data
No other version available