Skripsi
Kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Dalam Kerangka Penegakan Hukum Pidana Perpajakan Di Indonesia
Pajak sebagai penopang utama kemampuan finansial negara memiliki permasalahan berupa terjadinya tindak pidana pajak. Penyidikan tindak pidana pajak oleh PPNS Ditjen Pajak memiliki kendala yaitu kedudukan antara PPNS Ditjen Pajak dengan pihak lain seperti Korwas dan kejaksaan pada kasus Mobile 8 yang berpotensi adanya tumpang tindih dan berpengaruh pada pelaksanaan kewenangan PPNS Ditjen Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk memperjelas bagaimanakah kedudukan PPNS Ditjen Pajak dengan pihak lain dalam penyidikan tindak pidana pajak serta pelaksanaan kewenangannya.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menganalisis permasalahan yang ada dengan memperhatikan peraturan yang berlaku dengan teori hukum dan praktek pelaksanaannya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa permasalahan kedudukan antara PPNS Ditjen Pajak dengan Korwas diakibatkan adanya perbedaan tugas Korwas pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan KUHAP apabila dimaknai secara verbatim. Namun, dengan menggali pada tataran praktik dan hukum positif lainnya yaitu PP dan Peraturan Kapolri, maka masalah kedudukan tersebut dapat menjadi jelas. Pelaksanaan kewenangan penyidikan tindak pidana pajak pada praktiknya memilki kendala dalam hal penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan yang disebabkan kurangnya sarana dan pra sarana.
No copy data
No other version available