Skripsi
Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang di Indonesia: Studi Terhadap Kebijakan Luncuran (Carry Over
Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 memberikan peluang
terjadinya proses pembentukan UU yang berkelanjutan dalam arti
berlangsung antarperiode atau lintas periode masa jabatan. Peluang tersebut
diakomodir dengan hadirnya kebijakan carry over. Sebagai kebijakan yang
menjembatani program legislasi antarperiode, carry over diproyeksikan
mampu mencegah inefektifitas sumber daya serta memberikan kepastian
pengundangan dalam proses pembentukan UU. Kendati pada satu sisi
nampak solutif, pada sisi yang lain kebijakan carry over dengan konsepsi
pembentukan UU lintas periode tersebut mengandung permasalahan
ketatanegaraan.
Pertama, bagaimanakah desain masa jabatan lembaga pembentuk
UU dalam politik hukum pembentukan UU di Indonesia? Kedua, sejauh mana
kebijakan carry over dalam politik hukum pembentukan UU di Indonesia
dapat diwujudkan secara efektif? Untuk menjawab pertanyan tersebut,
penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan teknik deskriptifanalitis.
Data-data sekunder dikumpulkan guna mendukung argumentasi
hukum secara sistematis dan terstuktur.
Hasil penelitian menunjukan bahwa desain masa jabatan pembentuk
UU memiliki tiga karakter yakni fixed term, sama lamanya, serta dimulai dan
diakhiri secara bersama-sama yang membuat politik pembentukan UU di
Indonesia bersifat periodik, sehingga pada dasarnya tidak cocok dengan
konsepsi pembentukan UU lintas periode. Dengan demikian desain kebijakan
carry over perlu disesuaikan, dievaluasi dan dibatasi agar sesuai dengan
arah politik pembentukan UU yang periodik serta mampu menjamin
efektifikasi sumberdaya dan kepastian terciptanya UU.
No copy data
No other version available