Buku
HUKUM KEPAILITAN : ANALISIS DALAM HUKUM KELUARGA DAN HARTA KEKAYAAN
Karya tulis ini mengupas analisis hukum terkait dengan tujuan dari perkawinan di samping untuk melanjutkan keturunan dan membentuk sebuah keluarga . Dalam suatu perkawinan biasanya suami istri bekerja keras untuk mendapatkan penghasilan. Bekerja saja kadang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sehingga memaksa suami atau istri harus melakukan upaya lain untuk menambah penghasilan mereka. Salah satu caranya yaitu dengan melakukan pinjaman ke Lembaga Keuangan atau kepada orang perorangan. Kadang-kadang karena suatu alasan tertentu utang tersebut tidak bisa terbayarkan sehingga mengakibatkan salah satu pihak, suami atau istri dinyatakan pailit. Dalam keadaan tersebut terdapat tanggung jawab suati atau istri terhadap utang-utang yang dibuat selama perkawinan berlangsung apabila salah satu pihak dinyatakan pailit serta dibahas kedudukan harta bawaan dari suami atau istri apabila harta bersama tidak mencukupi untuk membayar utang yang bersangkutan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
No copy data
No other version available