Skripsi
TINJAUAN YURIDIS ATAS PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TENTANG GUGATAN KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM) DIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM BERACARA
Pertimbangan hukum mengenai gugatan kurang pihak merupakan
salah satu permasalahan yang saat ini masih sering terjadi dalam praktik di
pengadilan. Satu satu contoh permasalahan mengenai gugatan kurang
pihak terdapat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang
mengandung cacat formil seperti gugatan kurang pihak dapat
menyebabkan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Penelitian ini bertujuan untuk memahami pertimbangan hukum yang
diberikan oleh Majelis Hakim mengenai gugatan kurang pihak dan
penerapan asas kepastian hukum dalam beberapa putusan yang
mengandung pertimbangan hukum tentang gugatan kurang pihak dikaitkan
dengan hukum acara perdata.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis
dengan menggunakan data berupa perundang-undangan terkait maupun
hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, pertimbangan hukum
dalam ketiga putusan yang mengandung eksepsi gugatan kurang pihak di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum tepat sesuai dengan hukum
acara perdata Indonesia karena masih terdapat pihak-pihak lain yang harus
diikutsertakan dalam gugatan tersebut. Kedua, ketiga putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan belum dapat sepenuhnya memnuhi penerapan
kepastian hukum karena dalam pertimbangan yang diberikan Majelis Hakim
belum memenuhi unsur-unsur kepastian hukum dan menetapkan pihakpihak yang seharusnya diikutsertakan dalam gugatan tersebut.
No copy data
No other version available