Text
PERLINDUNGAN HAK CIPTA PADA PLATFORMYOUTUBE SEBAGAI DIGITAL KREATIF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
YouTube dewasa ini dimanfaatkan sebagai wadah untuk menuangkan ekspresi, potensi dan hobi dalam bentuk konten video yang secara bebas diwujudkan dalam bentuk digitaloleh content creator, atau disebut digital kreatif. Digital kreatif sebagai pengembangan ekonomi kreatif menegakkan hak moral danhak ekonomi yang merupakan bagian integral dari pribadi pencipta dan pemegang hak cipta. Namun,perubahan ini menuaipro dan kontra di industri hiburan, khususnya terkait hak cipta. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini akan membahas mengenai, pertama, bentuk perlindungan hak cipta pada platform Youtube menurutUndang-Undang Hak Cipta. Kedua, aturan hukum yang berkaitan dengan digital kreatif pada platform YouTube menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan atau hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang menjadi patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Data yang digunakan berupa data sekunder dengan mengkaji literatur serta peraturan perundang-undangan terkait hak cipta dan korelasinya dengan hukum teknologi informasi dan transaksi elektronik dalam digital platformYouTube. Lalu analisis data yang digunakan bersifat yuridis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, pemerintah Indonesia belum secara maksimal melindungi pencipta, pemegang hak cipta dan bahkan content creatoryang telah mewujudkan ide kreatifnya kedalam bentuk konten video di YouTube. Di samping itu, masih maraknya praktik pelanggaran hak cipta dalam digital platform YouTube juga merupakan bukti bahwa aturan hukum yang berlaku saat ini belum dapat menjawab persoalan di atas. Padahal berdasarkan teori hukum pembangunan oleh Mochtar Kusumaatmadja, hukum harus tampil di depan mengantisipasi perubahan,menunjukkan arah dan memberi jalan pembangunan
No copy data
No other version available