Text
TANGGUNG JAWAB HUKUM DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS AKIBAT KELALAIAN PEJALAN KAKI DITINJAU DARI BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Masyarakat yang menggunakan sarana transportasiseringkalitidak diseimbangi dengan keterampilan dan kesadaran untuk tertib berlalu lintas dengan tidak mengindahkan peraturan berlalu lintasakan menimbulkandampak negatif berupa risiko-risiko terhadap keselamatan dirinya berupa terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas melibatkan beberapa faktor di jalan raya, salah satunya adalah faktor manusia yakni terkait kelalaian pengguna jalan atau sengajamaupun tak sengaja mengabaikan peraturan berlalu lintas. Para pejalan kaki justru sering menjadi korban kecelakaan lalu lintas, baik karena kesalahan pejalan kaki itu sendiri maupun karena kesalahan orang lain.Oleh karenanya, tidak semua kecelakaanlalu lintas disebabkan oleh pengemudi, akan tetapi bisa disebabkan oleh karena adanya kelalaian dari pejalan kaki. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menentukansejauh mana penerapan tanggung jawab hukum dalam kecelakaanlalu lintas akibat kelalaian pejalan kaki. Adapun metode yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif, dengan cara menggali secara mendalam mengenai konsep tanggung jawab dalam hukum perdata. Penelitian ini memiliki tipe penelitian deskriptif. Data penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, ditemukan hasil bahwa tanggung jawab pengemudi kendaraan terhadap pengguna jalan lainnya berkaitan dengan tanggung jawabnya untuk memenuhi kewajiban dalam berlalu lintas sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, akibat hukum apabila kecelakaan lalu lintas terjadi akibat kelalaian pejalan kakiyakni perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum danwajib untuk melakukan ganti rugi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pejalan kaki dapat dimintakan ganti rugi apabila suatu kecelakan lalu lintas terjadi akibat kelalaiannya.
No copy data
No other version available