Text
ENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PESISIR OLEH MASYARAKAT HUKUM ADAT BAJO DIKAITKAN DENGAN UNDANG –UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup senantiasa memiliki nilai-nilai kebaikan dan kebijaksanaan didalamnya. Dalam praktiknya, kesatuan masyarakat hukum adat selalu memegang teguh tradisi, falsafah serta nilai-nilai luhur yang diwariskan secara turun-temurun oleh nenek moyangnya dari generasi ke generasi. Masyarakat hukum adat bajo dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya kelautan dan pesisir dapat menjadi bukti bahwa kearifan lokal masih dijalankan dalam sistem kehidupan masyarakat hukum adat bajo. Namun, harus diakui bahwa dalam perkembangannya kearifan lokal masyarakat Hukum adat bajo kini mulai tergerus oleh beragam faktor seperti modernisasi serta masuknya nilai-nilai budaya baru yang menimbulkan suasana ketidakarifan dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya kelautan dan pesisir sehingga mengakibatkan pola pemanfaatannya menjadi kian destruktif dan masif. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang didukung dengan pendekatan asas-asas hukum untuk menganalisis kearifan masyarakat Hukum adat bajo. Untuk memperoleh data-data yang bersifat kualitatif, studi penelitian ini dilakukan dengan dua tahapan yakni; tahapan wawancara serta metode studi observasi lapangan untuk mengamati gejala hukum yang ada. Setelah itu, hasil penelitian ini diolah dan disajikan dalam bentuk deskriptif analitis secara utuh.Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini terdiri dari dua yakni; (I). Masyarakat Hukum adat bajo tidak lagi arif dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya kelautan dan pesisir, termasuk didalamnya mengelola perikanan, terumbu karang, manggrove serta permukiman, serta (ii). faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakarifan masyarakatHukum adat bajo dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya kelautan dan pesisir, seperti; kelembagaan dan norma hukum lingkungan adat yang kian terkikis hingga faktor kesadaran penaatan hukum lingkungan adat yang kurang efektif dilakukan oleh para orang-orang tua terdahulu.
No copy data
No other version available