Text
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DALAM PRAKTIK EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI SUMBER DAYA RUANG ANGKASA (SPACE RESOURCES)BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Pengaturan mengenai praktik eksplorasi dan eksploitasi dalam pertambangan sumber daya ruang angkasa sebagai bentuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, masih mengacu kepada Outer Space Treaty1967 dan Moon Agreement1979. Dasar hukum tersebut mengatur hal-hal yang hanya bersifat prinsipil dandibentuk ketika belum ada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti saat ini. Sehingga bagi praktik pertambangan ruang angkasa masih mengalami kekosongan hukum dalampengaturan mengenai perlindungan lingkungannya. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan hakikat dari ruang angkasa sebagai warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind) tidak mampu tercapai karena aturan-aturan hukum yang masih terlalu luas cakupannya tersebut. Masalah ini akan berdampak terhadap negara-negara berkembang yang belum dapat melakukan eksplorasidan eksploitasiruang angkasa karena adanya keterbatasan sumber daya.Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis deskriptif yaitu melalui penelaahan serta pengkajian kaidah-kaidah hukum yang berlaku secara internasional melalui bahan hukum primer, sekunder, tersier, serta kepustakaan elektronik.Penerapan prinsip pertimbangan terhadap pihak lain (due regard) serta keseimbangan lingkungan (balance of environment) yang dimandatkan oleh Outer Space Treaty1967 serta Moon Agreement1979 perlu dikaji kembali agar keberlanjutan(sustainability) ruang angkasa dapat terwujud. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana negara-negara yang mempraktikkanpertambangan ruang angkasa bertindak terhadap masalah hukum ini, dengan urgensi bahwa apabila terus berlanjut tanpa batasan hukum yang jelas, dapat berakibat pada tidak dapat terwujudnya warisan bersama umat manusia tersebut
No copy data
No other version available