Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG KM SINAR BANGUN YANG TENGGELAM DI DANAU TOBA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NO 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Pada tanggal 18 juni 2018, Kapal Motor (KM) Sinar Bangun mengalami kecelakaan dan tenggelam di Perairan Danau Toba,tenggelamnya KM Sinar Bangun dikarenakankelebihan muatan dan cuaca buruk. Dalam penelitian ini penulismengkaji mengenai perlindungan hukum para penumpang yang menjadi korban tenggelamnya kapal,sertatanggung jawab pelaku usaha kepada korban atau penumpang dari sudut pandangperlindungan konsumen, dalam hal ini kaitannya dengan tenggelamnya KM Sinar Bangun. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif melalui pengkajian perundang-undangan yang berlaku mengenai perlindungan terhadap konsumen serta memakai ketentuan undang undang pelayaran dan penelititan lapangan yang diperoleh langsung dari pihak yang teribat secara wawancara di kantor BASARNAS.Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Tanggung jawab pelaku usaha terhadap para penumpang atas tenggelamnya KM Sinar Bangun adalah dengan memberikan ganti rugi sebagaimana ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Permasalahanterdapatdalam hal ganti kerugian bagi ahli waris korbanyang memilikibukti tiket sebagi manifes. Lebih lanjut, tanggung Jawab hukum Perusahaan Angkutan Perairan Terhadap Keluarga Penumpang Korban Kecelakaan Tenggelamnya Kapal yang Tidak Memilki Tiket Ditinjau dari UU Pelayaran adalah pemberian ganti rugi dikarenakan memperbolehkannya penumpang masuk kapal pada saat kapasitas sudah penuh dan tiket sudah habis mengakibatkan keamanan dari penumpang menjadi tidak terjamin. Ganti rugi tersebut didasarkan pada PMH yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Perairan terhadap korban kecelakaan tengelamnya kapal yang tidak memiliki tiket sehingga telah melanggar Pasal 40 dan 41 UU Pelayaran
No copy data
No other version available