Text
TANGGUNG JAWAB KEPERDATAAN DAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN PT. PERTAMINA HULU ENERGI KEPADA NELAYANAKIBAT PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH KEGIATAN PERTAMBANGAN DI LAUT UTARA KABUPATEN KARAWANG
Kegiatan pertambangan di Laut Utara Kabupaten Karawang memberikan keuntungan finansial bagi perusahaan dan negara. Akibat pencemaran lingkungan yang terjadi tidak ada lagi keuntungan, melainkan timbulnya kerusakan dan kerugian yang sangat dirasakan bagi nelayan sebagai masyarakat pesisir sebagai korban pencemaran. Hukum sudah seyogyanya memberikan perlindungan atas kerugian materiil dan immateriil yang dirasakan oleh nelayan.Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Perdata dan Pasal 88 Undang-UndangNomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengisyaratkan pihak pencemar untuk bertanggung jawab mutlak dan memberikan ganti kerugian, sehingga mengembalikan keadaan seperti semula. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan tanggung jawab keperdataan dan mengetahui pemberian ganti kerugian pihak pencemar.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analitis. Tahap penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara, yang hasil datanya dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif.Hasil penelitian yang dilakukan dari yang menggunakan implikasi konsep perbuatan melawan hukum dan Strict Liabilityini sangat berguna dalam perhitungan besaran dan bentuk ganti kerugian, karena memberikan keadilan bagi nelayan yang selama ini dipertanyakan dan penulis juga memandang sudah saatnya untuk memperhatikan pemberian ganti kerugian khususnya pemulihan keadaan seperti semula atas kerugian immateriil dan materiil. Penulisan inisenantiasa dapat memberikan penjelasan yang berguna sebagai rekomendasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terkait penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang terjadi di Kabupaten Karawang
No copy data
No other version available