Text
TINJAUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DI DESA WARNASARI KECAMATAN SUKABUMI KABUPATEN SUKABUMI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR2 TAHUN1960TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL
Di Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi masih banyak petani yang melaksanakan perjanjian bagi hasil tanah pertanian (maparo bati) untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.Perjanjian bagi hasil antara pemilik tanah dan penggarap dilakukan secara lisan. Permasalahan yang sering terjadi dalam perjanjian bagi hasil di Desa Warnasari yaitu penggarap tidak melaporkan dengan sesungguhnya hasil garapan kepada pemilik tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menentukan pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian antara pemilik tanah dan penggarap tanah di Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960tentang Perjanjian Bagi Hasil dan untuk mengkaji dan merumuskan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik tanah di Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi akibat dari perjanjian bagi hasil tanah pertanian yang dilakukan secara lisan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan yang ditunjang dengan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data sekunder dengan studi kepustakaan dan didukung dengan data primer berupa wawancara yang selanjutnya dianalisis dengan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan, dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi belum sepenuhnya menerapkan ketentuanUndang-Undang Bagi Hasil.Dalam penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Bagi Hasil ditentukan bahwa imbangan bagi hasil adalah 1:1 namun masyarakat menggunakan imbangan 60% untuk penggarap dan 40% untuk pemilik tanah. Perlindungan hukum terhadap pemilik tanah di Desa Warnasari akibat dari perjanjian bagi hasil tanah pertanian yang dilakukan secara lisan dilakukan dengan menerapkan prinsip itikad baik, melakukan teguran, dan musyawarah mufakat
No copy data
No other version available