Skripsi
PENGATURAN FREEDOM OF PANORAMADIKAITKAN DENGAN PENERAPAN PELINDUNGAN KARYA CIPTA YANG ADA DI RUANG PUBLIK DITINJAU DARI HUKUM HAK CIPTA DAN HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Hadirnya teknologi digital semakin memudahkan manusia dalam menciptakan sebuah konten kreatif secara tanpa batas. Manusia semakin mudah dalam mengabadikan karya-karya cipta yang berada di ruang publik dan kemudian dapat menggunakannya dalam berbagai platformkomersil ataupun non-komersil yakni dengan memberikan lisensi Creative Commons (CC)untuk memperbolehkan orang lain menggunakanfoto hasil karya kita tersebut ataupun dengan Augmented Reality (AR), yakni teknologi yang menampilkan lapisan digital berdasarkan geolokasi landmark, yang didalamnya termasuk karya cipta seperti karya arstektur ataupun patung yang ada di tempat umum.Hal tersebut menimbulkan permasalahan yakni bagaimana apabila karya cipta di ruangpublik yang diabadikan dan diunggah ke dalam media-media online tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.Skripsi ini akan membahas sejauh mana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat melindungi karya cipta yang ada di ruang publik dan bagaimana upaya pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah dan penyedia platform aplikasi terhadap karya cipta yang ada di ruang publik atas konten yang diunggah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang menjadi patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Data yang digunakan berupa data sekuder dengan mengkaji literature serta peraturan perundang-undangan terkait dengan pengaturan freedom of panoramadan penerapan pelindungan karya cipta yang ada di ruang publik. Lalu analisis data yang digunakan bersifat normatifkualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Pada dasarnya UUHC belum mengatur mengenai kebebasan panorama dan pelindungan karya cipta yang ada di ruangpublik, dimana dalam Pasal 43 belum di tuangkan secara implisit dalam pasal sejauh mana batasan kebebasan panorama dan pelindungan terhadap karya cipta yang ada di ruang publik. Hal tersebut berbeda dengan di Amerika Serikat dan New Zealand yang menjadi studi komparasi yang telah memiliki pengaturan terkait kebebasan panorama. Upaya pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah dan penyedia platform/aplikasi juga belum secara maksimal dalam memberikan pelindungan terhadap karya cipta yang ada di ruang publik atas konten yang diunggah. Baik Pokemon Godalam Niantic Terms of Servicesserta Googledalam Google Terms of Servicesyang memberikan ketentuan penggunaan yakni untuk tidak melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang terdapat dalam aplikasi ataupun dalam platform namun tidak menyebutkan ketentuan mengenai bagaimana pertanggungjawaban atas konten yang diungah terhadap pemilik atau pemegang hak cipta.
No copy data
No other version available