Text
PENETAPAN BADAN USAHA MILIK DESA SEBAGAI BADAN HUKUM PERKUMPULAN OLEH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DIKAITKAN DENGAN KARAKTERISTIK BADAN USAHA MILIK DESASEBAGAI BADAN USAHA
Undang-Undang Desa mengatur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)cukup didirikan melalui Perdes Pendirian BUMDes. Pada tataran praktis, perdes tersebut dianggap belum menjadikan BUMDes memiliki kedudukan sebagai badan hukum. Oleh sebab itu, pengurus BUMDes menuangkan pendirian BUMDes ke dalam akta notaris, dan ditetapkan pendiriannya sebagai badan hukum perkumpulan oleh Kemenkumham. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan kedudukan BUMDes sebagai badan usahadan menilai penetapan BUMDes sebagai badan hukum perkumpulan oleh Kemenkumham.Metode penulisan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah dalam hukum positif mengenaistatus kedudukan BUMDes serta penetapan BUMDes sebagai badan hukum perkumpulan oleh Kemenkumham. Penulisan menggunakan spesifikasi penulisan deskriptif analitis yaitu bertujuan untuk mengaitkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori hukum dan praktik di lapangan. Tahap penulisan ini dilakukan dengan cara penulisan kepustakaan, yaitu mencari data sekunder menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta studi lapangan guna mengumpulkan data primer kepada BUMDes bersangkutan.Berdasarkan penelitian diperoleh hasil sebagai berikut; Pertama,penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan BUMDes bukan merupakan badan hukum publik dan dapat dikatakan sebagai badan hukum privatapabila pendiriannyadituangkan dalam akta notaris,ditetapkan oleh Kemenkumham dan di umumkan dalam Berita Negara. Kedua, penetapan BUMDes sebagai badan hukum perkumpulan oleh Kemenkumham tidak sesuai dengan karakteristik BUMDes sebagai badan usah
No copy data
No other version available