Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMENANG LELANG OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM HAL EKSEKUSI TERHALANG OLEH GUGATAN DITINJAU DARI HUKUM JAMINAN
Salah satu cara penyelesaian kredit macet adalah eksekusi objek hak
tanggungan melalaui pelelangan umum yang dinilai dapat memuaskan kebutuhan
para pihak. Untuk pelelangan eksekusi menurut Pasal 6 Undang-Undang Hak
Tanggungan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
sebagai penyelenggara lelang. Namun, dalam praktik seringkali eksekusi jaminan
hak tanggungan tidak selalu memberikan perlindungan hukum kepada pembeli
lelang objek hak tanggungan, salah satunya pemenang lelang tidak dapat menikmati
haknya atas objek lelang karena adanya gugatan atas eksekusi riil objek hak
tanggungan, sehingga eksekusi riil objek lelang hak tanggungan tidak dapat
dilaksanakan. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui kedudukan objek jaminan
hak tanggungan yang telah di lelang eksekusi dalam hal ada gugatan dari pihak
ketiga dan perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemenang lelang atas
kerugian tidak dapat menikmati objek lelang hak tanggungan karena adanya
gugatan dari pihak ketiga.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif, yaitu menggunakan data sekunder berupa peraturan perundangundangan terkait. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis
yang diharapkan dapat menghasilkan gambaran komprehensif tentang
perlindungan hukum bagi pemenang lelang objek hak tanggungan dalam hal
eksekusi terhalang oleh gugatan pihak ketiga. Analisa data dilakukan secara yuridis
normatif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil, yaitu: Pertama,
kedudukan objek jaminan hak tanggungan yang di lelang eksekusi dalam hal ada
gugatan dari pihak ketiga, secara yuridis merupakan hak pemenang lelang beritikad
baik. Sedangkan, kedudukan fisik objek lelang hak tanggungan yang telah dibeli
oleh pemenang lelang, apabila masih dikuasai oleh pihak ketiga selama gugatan
berlangsung, maka berdasarkan Risalah Lelang pengosongannya tetap menjadi
tanggung jawab pemenang lelang. Kedua, perlindungan hukum bagi pemenang
lelang yang beritikad baik atas kerugian tidak dapat menikmati objek lelang hak
tanggungan karena adanya gugatan dapat dilakukan secara litigasi dan non-litigasi.
Gugatan litigasi dilakukan dengan mendasarkan pada perbuatan melawan hukum
terhadap penjual lelang. Penjual lelang bertanggungjawab sepenuhnya atas
kerugian yang ditimbulkan dan tidak membuat klausula perjanjian dalam Risalah
Lelang yang melepaskan tanggungjawabnya, karena hal tersebut bertentangan
dengan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 dan asas
mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya yang terdapat dalam UndangUndang Hak Tanggungan.
No copy data
No other version available