Text
Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 621/Pdt.G/2016/Pn.Jkt.Utr Mengenai Keabsahan Perjanjian Novasi dari Perjanjian Jual Beli Menjadi Perjanjian Utang Piutang Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenal lembaga novasi, hal ini diatur dalam Pasal 1413 KUH Perdata. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 621/Pdt.G/2016/Pn.Jkt.Utr mengesahkan terjadinya novasi dari perjanjian jual beli menjadi perjanjian utang piutang, namun putusan a quo mengabulkan tidak berikut dengan ganti rugi denda dan bunga sebagaimana tercantum dalam perjanjian utang piutang. Permasalahan yang penulis teliti berkaitan dengan bagaimana pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 621/Pdt.G/2016/Pn.Jkt.Utr mengenai keabsahan novasi perjanjian jual beli menjadi perjanjian utang piutang yang menjadi dasar majelis hakim untuk menghukum besaran ganti rugi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan, memahami, menganalisis dan mengevaluasi keabsahan novasi dalam putusan a quo. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dan data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder untuk selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: Pertama, keabsahan perjanjian novasi yang semula perjanjian jual beli berubah menjadi perjanjian utang piutang sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 621/Pdt.G/2016/Pn.Jkt.Utr adalah sah sesuai dengan Pasal 1320 dan 1413 KUH Perdata, sehingga majelis hakim seyogyanya mendasari putusan ini berdasarkan perjanjian utang piutang bukan perjanjian jual beli. Kedua, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 621/Pdt.G/2016/Pn.Jkt.Utr yang amarnya mengabulkan gugatan sebagian, apabila Penggugat merasa tidak puas terhadap putusan a quo masih dapat melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali untuk melawan putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap, hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) c Jo. Pasal 67 UU Mahkamah Agung.
No copy data
No other version available