Text
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 788K/PDT.SUS-PHI/2018 TENTANG PENERAPAN PERJANJIAN BERSAMA DALAM PEMBERIAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Manusia sebagai makhluk sosial selalu bekerja, baik diupayakan sendiri atau bekerja dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, yang kemudian melahirkan hubungan kerja. Hubungan kerja tersebut dalam perjalannya tidak selalu berjalan harmonis melainkan sering terjadi perselisihan yang terkadang berakhir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), seperti yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung No: 788k/Pdt.Sus-PHI/2018, dimana pihak perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja dan memberikan kompensasi PHK yang didasari pada perjanjian bersama dan tidak berpedoman pada ketentuan PHK dalam UU No 13 Tentang Ketenagakerjaan. Metode pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian dititikberatkan pada penggunaan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier baik berupa peraturan perundangundangan, literatur hukum, serta bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan penulisan studi kasus ini, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian bersama yang diterapkan oleh Hakim MA sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan perkara, cacat syarat objektif yaitu melanggar syarat kausa yang halal, karena mengatur kompensasi PHK yang nilainnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Ketenagakerjaan, sehingga melanggar syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, oleh karena itu perjanjian tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu jangka waktu bekerja pekerja dengan pihak perusahaan yang didasari pada PKWT seharusnya demi hukum berubah menjadi PKWTT sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan.
No copy data
No other version available