Text
PENDISTRIBUSIAN ORDER LAYANAN ANTARJEMPUT PENUMPANG YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN PENYEDIA APLIKASI LAYANAN TRANSPORTASI TERHADAP MITRA PENGEMUDI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Kegiatan usaha yang dijalankan Perusahaan Penyedia Aplikasi
dengan memberikan order prioritas pada layanan antarjemput penumpang
kepada mitra pengemudi tertentu untuk mendapatkan penumpang
dibandingkan dengan mitra pengemudi lainnya, mengakibatkan kerugian
bagi berbagai pihak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pendistribusian
order layanan antarjemput penumpang yang dilakukan oleh perusahaan
penyedia aplikasi layanan transportasi terhadap mitra pengemudi ditinjau
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menentukan proses
penegakan hukum yang dapat diterapkan terhadap perusahaan penyedia
aplikasi layanan transportasi yang melakukan praktik diskriminasi terhadap
mitra pengemudi ditinjau dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif, merupakan metode penelitian hukum dengan meninjau hukum
positif yang berkaitan dengan suatu permasalahan, dan yuridis empiris,
yaitu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata yang terjadi di
masyarakat untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data-data
yang dibutuhkan.
Berdasarkan penelitian diperoleh: Pertama, adanya praktik
diskriminasi yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat
dalam mendistribusikan order layanan antarjemput penumpang yang
dilakukan Perusahaan Penyedia Aplikasi. Kedua, proses penegakan hukum
yang dapat diterapkan terhadap Perusahaan Penyedia Aplikasi dilakukan
oleh KPPU berdasarkan tugas dan wewenangnya dengan melakukan
pemeriksaan terhadap Perusahaan Penyedia Aplikasi atas pelanggaran
Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
No copy data
No other version available