Text
PERLINDUNGAN KONSUMEN PEMILIK KARTU PERDANA ASING YANG TIDAK DAPAT DIGUNAKAN SAAT BERADA DI LUAR NEGERI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penjualan Kartu Perdana Zain yang diproduksi oleh Operator Zain
Telecom di Arab Saudi dan dijual melalui beberapa pengecer di beberapa
asrama haji di Indonesia terjadi pada saat musim keberangkatan Jemaah haji.
Beberapa Jemaah haji sebagai konsumen mengalami kerugian akibat tidak
dapat digunakannya Kartu Perdana Zain tersebut saat berada di Arab Saudi.
Penjualan Kartu Zain dilakukan tanpa adanya izin dari Kementerian
Komunikasi dan Kementerian Perdagangan. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui pengaturan dan pengawasan terhadap penjual kartu perdana
asing di Indonesia dan bentuk pertanggungjawaban hukum Penjual Zain atas
tidak dapat digunakan Kartu Perdana Zain oleh konsumen.
Metode penulisan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu
penelitian hukum dengan menggunakan asas-asas hukum dan doktrin-doktrin
hukum dalam hukum perlindungan konsumen. Spesifikasi penulisan berupa
deskriptif analitis yaitu mendeskripsikan data yang diperoleh dari proses
penelitian yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undanga, teori hukum,
maupun praktik hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang penjualan
kartu perdana asing di Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada Kartu
Perdana Zain telah dilarang melalui Surat Edaran BRTI Nomor 2 Tahun 2019.
Pertanggungjawaban yang dibebankan kepada Penjual Zain akibat tidak dapat
digunakannya Kartu Perdana Zain oleh Konsumen adalah Perbuatan Melawan
Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dan pemenuhan delik pidana
dalam Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen.
No copy data
No other version available