Text
PENYELESAIAN TUNGGAKAN PAJAK DAERAH MELALUI KEJAKSAAN DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pemungutan
dan penagihan pajak daerah sebagai upaya dalam meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah. Mengenai proses pemungutan dan penagihan pajak daerah telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Umun dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Sebagai upaya meningkatkan
pajak daerah tersebut, maka Dinas Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPKAD)
Bandung Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung
begitupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi bekerja sama
dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Perjanjian Kerja Sama. Namun
hal ini menimbulkan suatu pertanyaan mengingat melalui Perjanjian Kerja Sama
tersebut hingga saat ini masih dipertanyakan kekuatan hukum di Indonesia
dikarenakan keterlibatan Kejaksaan dalam melakukan penyelesaian tunggakan
pajak.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif, yaitu dengan
mengkaji bahan-bahan kepustakaan baik berupa buku, undang-undang, dan
jurnal. Studi kepustakaan membutuhkan data berupa bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Selain itu peneliti juga melakukan penelitian lapangan
dengan melakukan wawancara dengan Pihak Kejaksaan Kota Bekasi, Pihak
Bapenda Kota Bekasi, dan DPKAD Kabupaten Bandung Barat. Data yang
diperoleh tersebut akan dianalisis secara kualitatif yaitu memaparkan data dan
fakta yang telah dianalisis dengan rinci dan sistematis. Data yang telah diolah,
disajikan dalam bentuk dekskriptif yaitu dengan menggambarkan gejala-gejala di
lingkungan masyarakat terhadap suatu kasus yang diteliti.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Kejaksaan dapat berperan
sebagai (legal assistance) sehingga bisa melakukan pendampingan terhadap
Pemerintahan dalam hal ini Dinas Pendapatan berdasarkan Pasal 30 UndangUndang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagai solusi penegakan hukum
pajak dikarenakan belum terdapatnya Juru Sita di Dinas Pendapatan setempat.
Maka rekomendasi yang ditawarkan berupa penambahan Sumber Daya
Manusia berkompeten untuk menambah sub bidang baru yaitu bidang Penyitaan
dalam Dinas Pendapatan sehingga dapat melakukan penagihan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa apabila, upaya persuasif tidak membawakan hasil yang maksimal.
No copy data
No other version available