Text
ANALISIS STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SEMARANG NOMOR 1039/PDT.G/2016/PA.SMG TENTANG IZIN POLIGAMI DENGAN ALASAN SUAMI MELAKUKAN PERZINAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Hukum Perkawinan di Indonesia sudah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Peraturan tersebut menganut asas monogami terbuka, berarti bahwa perkawinan poligami diperbolehkan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pada praktiknya masih terdapat masyarakat yang melanggar ketentuan berpoligami dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya yaitu seorang suami yang meminta permohonan izin poligami dengan alasan suami telah melakukan perzinaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan izin poligami dengan alasan suami telah melakukan perzinaan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1039/Pdt.G/2016/PA.Smg.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yakni sebuah metode pendekatan dengan menggunakan kaidah-kaidah hukum yang ada sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan dalam studi kasus ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menganalisa objek penelitian dengan menjabarkan kasus pemberian izin poligami dalam bentuk Putusan Nomor 1039/Pdt.G/2016/PA.Smg di Pengadilan Agama Semarang.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh beberapa kesimpulan. Pertama, izin poligami yang diberikan oleh Pengadilan Agama Semarang dalam bentuk putusan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam. Kedua, Putusan 1039/Pdt.G/2016/PA.Smg tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 178 ayat (1) HIR dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan demikian putusan tersebut dikategorikan sebagai putusan tidak cukup pertimbangan. Putusan yang tidak cukup pertimbangan dapat dilakukan upaya hukum banding. Oleh karena itu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak yang berperkara adalah melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
No copy data
No other version available