Text
PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (EBT) MELALUI DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA BARAT DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
Indonesia merupakan negara yang kaya akan Ekspresi budaya Tradisional dan dapat dianggap sebagai suatu aset yang sangat bernilai. Dalam Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal, Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun takbenda. Salah satu bentuk Ekpresi Budaya Tradisional adalah tari tradisional yang membutuhkan pemeliharaan, pelestarian, dan pelindungan agar dapat dinikmati oleh generasi berikutnya. Eskpresi Budaya Tradisional diatur dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 28 tentang Hak Cipta. Namun, regulasi terbebut kurang mampu menperjelas mengenai Ekspresi Budaya Tradisional.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menitikberatkan penelitian pada bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Tahapan penelitian yakni berupa penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Metode analisis data yang digunakan adalah metode yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa Tanggung Jawab Dinas Pariwisata dan Kebudayaan di Jawa Barat dalam melindungi EBT, bahwa dalam pada ini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan di Jawa Barat merupakan suatu lembaga yang yang memiliki heirarki, yaitu adanya mekanisme administratif dan kewenangan yang melakukan berbagai pengelolaan ekspresi budaya tradisional (Pengertian Hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum tidak hanya sebagai asas dan kaidah saja, akan tetapi juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah hukum alam, masyarakat sebagai suatu kenyataan). Berdasarkan kewenangan dalam Pasal 38 UUHC 2014 dan Pasal 9 Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Strategi yang di lakukan Disparbud dalam melindungi EBT salah satunya yaitu dengan melakukan inventarisasi dalam kurun waktu tahunan atau secara periodik satu tahun sekali.
No copy data
No other version available